Sabtu, 13 Agustus 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
SISTIM KOMUNIKASI MASYARAKAT (SISKOMMAS)
KECAMATAN DUREN SAWIT - JAKARTA TIMUR

BAB  I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan menjadi anggota.
Yang dapat diterima sebagai anggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit adalah :
1.     Warga/Penduduk Wilayah Kecamatan Duren Sawit yang syah dengan perundang-undangan yang berlaku.
2.     Sudah dewasa dan tidak terlibat didalam organisasi terlarang.
3.     Warga diluar wilayah Kecamatan Duren Sawit yang menjadi Petugas keamanan (Satpam, Hansip dll.) dilingkungan Wilayah Kecamatan Duren Sawit.
4.     Permohonan menjadi anggota harus disampaikan secara tertulis dan diketahui oleh Babinkamtibmas setempat.
5.     Mempunyai Handy Talky (HT) sendiri.
6.     Berkelakuan baik.
7.     Keanggotaan baru dianggap sah setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pengurus dan telah ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Rapat Pengurus.

Pasal 2
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA).
1.     Setiap anggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Pengenal (ID Card).
2.     Kartu Tanda Anggota dan Kartu Pengenal (ID Card) diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Metropolitan Duren Sawit (Kapolsek Metro Duren Sawit) atas usulan dari masing-masing Kostikel dan persetujuan dari Babinkamtibmas Kelurahan setempat.

BAB  II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota
Setiap Angggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit berhak untuk :
1.     mendapatkan NOMOR SANDI PANGGIL (NSP) dan melekat selama menjadi Anggota maupun Pengurus Siskommas.
2.     Mengikuti semua kegiatan Siskommas.
3.     Berbicara dan bersuara dalam rapat-rapat.
4.     Memilih dan dipilih sebagai Pengurus Siskomas Kecamatan Duren Sawit.
5.     Membela diri dalam musyawarah Siskommas secara berjenjang atas tindakan terhadap dirinya yang dilakukan Pengurus terhadap keanggotaannya.

Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap Angggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit wajib untuk :
1.     Bertanggung jawab mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Siskommas Kecamatan Duren Sawit serta Peraturan yang telah ditentukan oleh Pengurus.
2.     Memperpanjang atau melaporkan kepada ketua Kortikel masa berlakunya KTA paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya KTA dan apabila 3 (tiga) bulan setelah habis berlakunya KTA tidak diperpanjang maka dianggap mengundurkan diri dan NSP menjadi hak Pengurus.
3.     Mentaati persyaratan teknik mengudara dan sandi-sandi yang berlaku di Siskommas.
4.     Membayar Uang Pangkal serta Iuran Anggota sesuai ketentuan.
5.     Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan pengurus.
6.     Melaksanakan semua keputusan yang telah ditetapkan dari hasil rapat pengurus.
7.     Mengudara dalam rangka pemantauan wilayah masing-masing.
8.     Mematuhi saran dan arahan dari Polsek Metro Duren Sawit tentang Kamtibmas.
9.     Melaporkan setiap gangguan kamtibmas dilingkungannya ke Polsek Metro Duren Sawit.

BAB  III
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan Siskommas dapat diberhentikan apabila :
1.     Pindah alamat keluar dari Wilayah kecamatan Duren Sawit.
2.     Warga luar wilayah Kecamatan Duren Sawit yang sebagai Petugas Keamanan telah berhenti sebagai petugas keamanan di Wilayah Kecamatan Duren Sawit.
3.     Mengundurkan diri dari keanggotaannya yang dinyatakan secara tertulis dan disetujui Pengurus.
4.     Diberhentikan oleh Pengurus atas Pertimbangan dan/atau Keputusan Rapat Pengurus, karena melanggara Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan lainnya..
5.     Meninggal Dunia.
6.     Setelah resmi berhenti menjadi anggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit maka Nomor Sandi Panggil (NSP) dikembalikan kepada Pengurus dan Kartu Tanda Anggota serta ID Card atas nama yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi dan boleh diberikan kepada calon anggota lain.

BAB  IV
PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 6
Untuk menjadi Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit disyaratkan sebagai berikut :
1.     Anggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit Aktif.
2.     Dipilih dalam rapat pemilihan pengurus oleh anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.     Bersedia menjadi pengurus.
4.     Paling sedikit telah menjadi anggota Siskommas aktif selama 2 (dua) tahun.
5.     Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.

Pasal 7
Persyaratan untuk menjadi Ketua Koordinator Kecamatan (Korcam) sebagai berikut :
1.     Memenuhi persyaratan umum pengurus.
2.     Berdomisili tetap di Wilayah Kecamatan Duren Sawit.
3.     Mempunyai kharisma dan wibawa dalam memimpin organisasi.
4.     Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan tinggi dalam berorganisasi.
5.     Cukup bermasyarakat paling tidak dilingkungan tempat tinggalnya.
6.     Paling sedikit telah menjadi anggota Siskommas aktif selama 3 (tiga) tahun.
7.     Berbadan sehat jasmani dan rochani.

Pasal 8
Masa Bhakti Pengurus
Masa bhakti pengurus selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali palinga banyak 2 (dua) kali.

BAB V
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 9
Tanggung jawab Pengurus
1.     Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit bertanggung jawab kepada Anggota.
2.     Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit bertanggung jawab atas perkembangan Organisasi Siskommas.
3.     Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit bertanggung jawab menyusun laporan kegiatan secara periodik sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan tembusannya disampaikan kepada Pelindung / Pembina.
4.     Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit dengan kemampuan melakukan kegiatan pengadaan perlengkapan Anggota Siskommas.
5.     Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit bertanggung jawab melakukan koordinasi dengan Siskommas Kecamatan lainnya di Wilayah Jakarta Timur.

BAB  VI
RAPAT PENGURUS
Pasal 10
Rapat Pengurus
Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit berhak mengadakan rapat-rapat seperti :
1.     Rapat Pengurus dilaksanakan secara rutin 1 (satu) bulan sekali.
2.     Rapat Anggota diadakan 3 (tiga) bulan sekali.
3.     Rapat Khusus, dilaksanakan sewaktu-waktu apabila ada hal-hal keorganisasian yang sangat perlu baik dilingkungan pengurus, dengan anggota maupun dengan Penasehat, Pembina maupun Pelindung.
4.     Rapat Luar Biasa, apabila sangat diperlukan seperti pergantian pengurus utama antar waktu.

BAB  VII
KEUANGAN
Pasal 11
Penggalangan Dana / Keuangan.
Untuk melaksanakan / menunjang Operasional Siskommas diperlukan dana yang bersumber dari :
1.     Uang Pangkal Anggota yang dipungut saat calon anggota mendaftar menjadi anggota Siskommas.
2.     Uang Iuran Wajib bulanan para anggota.
3.     Sumbangan atau Donatur yang tidak mengikat.
4.     Usaha lain yang disayhkan oleh Pengurus.
5.     Besarnya Uang Pangkal dan Iuran Wajib anggota akan ditetapkan dengan musyawarah anggota.

Pasal  12
Pertanggung jawaban Keuangan Siskommas.
1.     Pertanggung jawaban administrasi keuangan Siskommas, akan dilaporkan oleh Bendahara pada rapat Pengurus maupun rapat Anggota secara terbuka.
2.     Pertanggung jawaban keuangan dibuat secara tertulis dan disyahkan oleh Ketua Siskommas dan terbuka kepada anggota apabila diperlukan.
3.     Koreksi pertanggung jawaban keuangan dimusyawarahkan dengan Pengurus dan jika terjadi penyimpangan akan dimusyawarahkan didalam RAPAT ANGGOTA.

BAB  VIII
PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS SISKOMMAS
Pasal  13
Pertanggung jawaban Pengurus Siskommas
1.     Pengurus Siskommas wajib membuat laporan kegiatan tahunan sebagai bahan evaluasi dan penyusunan rencana kerja satu tahun kedepan.
2.     Pengurus Siskommas wajib membuat MEMORI KEGIATAN pada saat menjelang berakhirnya masa bhakti dan dijadikan bahan pertimbangan didalam Rapat Pemilihan meupun bahan acuan oleh Pengurus yang baru.

BAB  IX
PERATURAN PERALIHAN
Pasal  14
1.     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Siskommas Kecamatan Duren Sawit akan diatur kemudian dengan cara musyawarah untuk mufakat antara Pengurus dan Anggota.
2.     Dengan perkembangan situasi dan kondisi baik wilayah maupun Organisasi maka Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga bisa diadakan perubahan dengan kesepakatan atau mufakat yang diambil dengan cara Rapat Anggota.

BAB  X
PENUTUP
Pasal  15
Anggaran Rumah Tangga (ART) Siskommas Kecamatan Duren Sawit ditetapkan oleh Rapat Pengurus dan Anggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit pada tanggal 01 Juli 2011 dan ditanda tangani oleh Ketua Siskommas Kecamatan Duren Sawit dan Ketua Kortikel di Wilayah Korcam Duren Sawit.

Ditetapkan di       :         J A K A R T A.
Pada tanggal         :      01  Juli  2011      

SISKOMMAS
POLSEK METRO DUREN SAWIT
K e t u a,


Y. V.  TURANGAN
NSP. 245

Tidak ada komentar:

Posting Komentar