Jumat, 19 Agustus 2011

OPERASI KETUPAT JAYA 2011

Sebagai tindak lanjut surat Pengurus Siskommas Korcam Duren Sawit tanggal 22 Agustus 2011 No. 41/SKM-DS/ VIII/2011 Hal : Pemberitahuan, bersama ini kami Pengurus Siskommas Pos 210 Klender mengharapkan partisipasi dari para anggota untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan "Operasi Ketupat Jaya tahun 2011". Adapun untuk pelaksanaan kegiatan ini akan diatur jadwalnya oleh Pengurus Korcam Siskommas Duren Sawit baik mengenai waktu dan tempatnya.
Waktu pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya dari tanggal  23 Agustus 2011 s/d. 07 September 2011, bertempat di Poskotis Polsek Duren Sawit (Persimpangan Jatiwaringin) dan dimulai dari jam 18.30 sampai dengan 06.00 WIB.
Untuk jajaran Pos 210 Klender diharapkan seluruh anggota yang telah melaksanakan registrasi tahun 2011 dan telah menerima KTA (Kartu Tanda Anggota) yang baru untuk ikut berperan aktif, dan kepada anggota yang belum melaksanakan registrasi dimohon untuk ikut mendukung pelaksaan kegiatan tersebut, demi terciptanya kebersamaan dan kekompakan SISKOMMAS.
Dalam pelaksanaan ini seperti tahun-tahun yang lalu biasanya akan bergabung dari beberapa komponen/ potensi masyarakat antara lain : ORARI, RAPI, FKPM, POKDARKAMTIBMAS, SISKOMMAS dan beberapa orsos lainnya.
Untuk rekan dari Jajaran Pagar Hijau maupun Biru yang ada dilapangan agar lebih meningkatkan kewaspadaan karena akan banyak RUSONG dan akan menjadi rawan 3 Cepu.
Semoga ditahun ini Duren Sawit akan menjadi tertib dan aman dengan kekuatan penuh dari Jajaran Polsek yang bekerja sama dengan para POTMAS sehingga 8-1-9 tetap 55.
Salam 8-1-1, 8-1-3  Solo Bandung.

Selasa, 16 Agustus 2011

Dirgahayu Indonesiaku


Segenap Pengurus Korcam,  Kortikel dan seluruh Anggota Siskommas Wilayah Duren Sawit mengucapkan :
"Dirgahayu Indonesiaku yang ke 66 tahun"
Semoga senantiasa aman sentosa, adil makmur dan sejahtera.

Sabtu, 13 Agustus 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
SISTIM KOMUNIKASI MASYARAKAT (SISKOMMAS)
KECAMATAN DUREN SAWIT - JAKARTA TIMUR

BAB  I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan menjadi anggota.
Yang dapat diterima sebagai anggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit adalah :
1.     Warga/Penduduk Wilayah Kecamatan Duren Sawit yang syah dengan perundang-undangan yang berlaku.
2.     Sudah dewasa dan tidak terlibat didalam organisasi terlarang.
3.     Warga diluar wilayah Kecamatan Duren Sawit yang menjadi Petugas keamanan (Satpam, Hansip dll.) dilingkungan Wilayah Kecamatan Duren Sawit.
4.     Permohonan menjadi anggota harus disampaikan secara tertulis dan diketahui oleh Babinkamtibmas setempat.
5.     Mempunyai Handy Talky (HT) sendiri.
6.     Berkelakuan baik.
7.     Keanggotaan baru dianggap sah setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pengurus dan telah ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Rapat Pengurus.

Pasal 2
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA).
1.     Setiap anggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Pengenal (ID Card).
2.     Kartu Tanda Anggota dan Kartu Pengenal (ID Card) diterbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Metropolitan Duren Sawit (Kapolsek Metro Duren Sawit) atas usulan dari masing-masing Kostikel dan persetujuan dari Babinkamtibmas Kelurahan setempat.

BAB  II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota
Setiap Angggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit berhak untuk :
1.     mendapatkan NOMOR SANDI PANGGIL (NSP) dan melekat selama menjadi Anggota maupun Pengurus Siskommas.
2.     Mengikuti semua kegiatan Siskommas.
3.     Berbicara dan bersuara dalam rapat-rapat.
4.     Memilih dan dipilih sebagai Pengurus Siskomas Kecamatan Duren Sawit.
5.     Membela diri dalam musyawarah Siskommas secara berjenjang atas tindakan terhadap dirinya yang dilakukan Pengurus terhadap keanggotaannya.

Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap Angggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit wajib untuk :
1.     Bertanggung jawab mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Siskommas Kecamatan Duren Sawit serta Peraturan yang telah ditentukan oleh Pengurus.
2.     Memperpanjang atau melaporkan kepada ketua Kortikel masa berlakunya KTA paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya KTA dan apabila 3 (tiga) bulan setelah habis berlakunya KTA tidak diperpanjang maka dianggap mengundurkan diri dan NSP menjadi hak Pengurus.
3.     Mentaati persyaratan teknik mengudara dan sandi-sandi yang berlaku di Siskommas.
4.     Membayar Uang Pangkal serta Iuran Anggota sesuai ketentuan.
5.     Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan pengurus.
6.     Melaksanakan semua keputusan yang telah ditetapkan dari hasil rapat pengurus.
7.     Mengudara dalam rangka pemantauan wilayah masing-masing.
8.     Mematuhi saran dan arahan dari Polsek Metro Duren Sawit tentang Kamtibmas.
9.     Melaporkan setiap gangguan kamtibmas dilingkungannya ke Polsek Metro Duren Sawit.

BAB  III
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan Siskommas dapat diberhentikan apabila :
1.     Pindah alamat keluar dari Wilayah kecamatan Duren Sawit.
2.     Warga luar wilayah Kecamatan Duren Sawit yang sebagai Petugas Keamanan telah berhenti sebagai petugas keamanan di Wilayah Kecamatan Duren Sawit.
3.     Mengundurkan diri dari keanggotaannya yang dinyatakan secara tertulis dan disetujui Pengurus.
4.     Diberhentikan oleh Pengurus atas Pertimbangan dan/atau Keputusan Rapat Pengurus, karena melanggara Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan lainnya..
5.     Meninggal Dunia.
6.     Setelah resmi berhenti menjadi anggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit maka Nomor Sandi Panggil (NSP) dikembalikan kepada Pengurus dan Kartu Tanda Anggota serta ID Card atas nama yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi dan boleh diberikan kepada calon anggota lain.

BAB  IV
PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 6
Untuk menjadi Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit disyaratkan sebagai berikut :
1.     Anggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit Aktif.
2.     Dipilih dalam rapat pemilihan pengurus oleh anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.     Bersedia menjadi pengurus.
4.     Paling sedikit telah menjadi anggota Siskommas aktif selama 2 (dua) tahun.
5.     Tidak terlibat dalam organisasi terlarang.

Pasal 7
Persyaratan untuk menjadi Ketua Koordinator Kecamatan (Korcam) sebagai berikut :
1.     Memenuhi persyaratan umum pengurus.
2.     Berdomisili tetap di Wilayah Kecamatan Duren Sawit.
3.     Mempunyai kharisma dan wibawa dalam memimpin organisasi.
4.     Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan tinggi dalam berorganisasi.
5.     Cukup bermasyarakat paling tidak dilingkungan tempat tinggalnya.
6.     Paling sedikit telah menjadi anggota Siskommas aktif selama 3 (tiga) tahun.
7.     Berbadan sehat jasmani dan rochani.

Pasal 8
Masa Bhakti Pengurus
Masa bhakti pengurus selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali palinga banyak 2 (dua) kali.

BAB V
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 9
Tanggung jawab Pengurus
1.     Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit bertanggung jawab kepada Anggota.
2.     Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit bertanggung jawab atas perkembangan Organisasi Siskommas.
3.     Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit bertanggung jawab menyusun laporan kegiatan secara periodik sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan tembusannya disampaikan kepada Pelindung / Pembina.
4.     Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit dengan kemampuan melakukan kegiatan pengadaan perlengkapan Anggota Siskommas.
5.     Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit bertanggung jawab melakukan koordinasi dengan Siskommas Kecamatan lainnya di Wilayah Jakarta Timur.

BAB  VI
RAPAT PENGURUS
Pasal 10
Rapat Pengurus
Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit berhak mengadakan rapat-rapat seperti :
1.     Rapat Pengurus dilaksanakan secara rutin 1 (satu) bulan sekali.
2.     Rapat Anggota diadakan 3 (tiga) bulan sekali.
3.     Rapat Khusus, dilaksanakan sewaktu-waktu apabila ada hal-hal keorganisasian yang sangat perlu baik dilingkungan pengurus, dengan anggota maupun dengan Penasehat, Pembina maupun Pelindung.
4.     Rapat Luar Biasa, apabila sangat diperlukan seperti pergantian pengurus utama antar waktu.

BAB  VII
KEUANGAN
Pasal 11
Penggalangan Dana / Keuangan.
Untuk melaksanakan / menunjang Operasional Siskommas diperlukan dana yang bersumber dari :
1.     Uang Pangkal Anggota yang dipungut saat calon anggota mendaftar menjadi anggota Siskommas.
2.     Uang Iuran Wajib bulanan para anggota.
3.     Sumbangan atau Donatur yang tidak mengikat.
4.     Usaha lain yang disayhkan oleh Pengurus.
5.     Besarnya Uang Pangkal dan Iuran Wajib anggota akan ditetapkan dengan musyawarah anggota.

Pasal  12
Pertanggung jawaban Keuangan Siskommas.
1.     Pertanggung jawaban administrasi keuangan Siskommas, akan dilaporkan oleh Bendahara pada rapat Pengurus maupun rapat Anggota secara terbuka.
2.     Pertanggung jawaban keuangan dibuat secara tertulis dan disyahkan oleh Ketua Siskommas dan terbuka kepada anggota apabila diperlukan.
3.     Koreksi pertanggung jawaban keuangan dimusyawarahkan dengan Pengurus dan jika terjadi penyimpangan akan dimusyawarahkan didalam RAPAT ANGGOTA.

BAB  VIII
PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS SISKOMMAS
Pasal  13
Pertanggung jawaban Pengurus Siskommas
1.     Pengurus Siskommas wajib membuat laporan kegiatan tahunan sebagai bahan evaluasi dan penyusunan rencana kerja satu tahun kedepan.
2.     Pengurus Siskommas wajib membuat MEMORI KEGIATAN pada saat menjelang berakhirnya masa bhakti dan dijadikan bahan pertimbangan didalam Rapat Pemilihan meupun bahan acuan oleh Pengurus yang baru.

BAB  IX
PERATURAN PERALIHAN
Pasal  14
1.     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Siskommas Kecamatan Duren Sawit akan diatur kemudian dengan cara musyawarah untuk mufakat antara Pengurus dan Anggota.
2.     Dengan perkembangan situasi dan kondisi baik wilayah maupun Organisasi maka Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga bisa diadakan perubahan dengan kesepakatan atau mufakat yang diambil dengan cara Rapat Anggota.

BAB  X
PENUTUP
Pasal  15
Anggaran Rumah Tangga (ART) Siskommas Kecamatan Duren Sawit ditetapkan oleh Rapat Pengurus dan Anggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit pada tanggal 01 Juli 2011 dan ditanda tangani oleh Ketua Siskommas Kecamatan Duren Sawit dan Ketua Kortikel di Wilayah Korcam Duren Sawit.

Ditetapkan di       :         J A K A R T A.
Pada tanggal         :      01  Juli  2011      

SISKOMMAS
POLSEK METRO DUREN SAWIT
K e t u a,


Y. V.  TURANGAN
NSP. 245

ANGGARAN DASAR SISKOMMAS DUREN SAWIT

ANGGARAN DASAR (AD)
SISTIM KOMUNIKASI MASYARAKAT (SISKOMMAS)
KECAMATAN DUREN SAWIT - JAKARTA TIMUR


PEMBUKAAN
Masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat diwujudkan melalui tahap-tahap pembangunan secara menyeluruh dari berbagai sektor kehidupan.
Sistim Komunikasi Masyarakat merupakan sarana yang sangat penting didalam menyampaikan berita dari masyarakat untuk masyarakat dan kepada Instansi terkait secara cepat dan tepat demi menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya.
Dengan disorong rasa sosial yang tinggi serta rasa tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia, partisipasi aktif teknologi cepat dan tepat guna, dalam bentuk Sistim Komusikasi Masyarakat.
Pemerintah telah memberi wadah dalam berkomunikasi masyarakat terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, maka dibentuklan Organisasi Sistim Komunikasi Masyarakat dengan maksud melindungi kepentingan umum didalam kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

ACUAN POKOK :
1.  SKEP KAPOLRI, No : SKEP/661/XI/1992 ; Tanggal 26 Nopember 1992, dengan JUKLAP NO.POL : 42/XI/1992; Tanggal 26 Nopember 1992 ; Tentang Pembentukan POKDARKAMTIBMAS di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.  Addendum :
     SKEP KAPOLRI, No : SKEP/831/XI/2005; Tanggal 25 Nopember 2005; Tentang Pembinaan POKDARKAMTIBMAS.
3.  SKEP KAPOLRI, No : SKEP/737/X/2005 ; Tanggal 13 Oktober 2005 ; Tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan Tugas Polri.
4.  SKEP KAPOLRI, No : SKEP/433/VII/2006 ; Tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat (POLMAS).
5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008, Tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

BAB  I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU DIDIRIKAN SERTA SIFAT.
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama SISTIM KOMUNIKASI MASYARAKAT yang disingkat “SISKOMMAS”

Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
SISKOMMAS berkedudukan di Wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pasal 3
JANGKA WAKTU
SISKOMMAS Kecamatan Duren Sawit berdiri dalam jangka waktu tidak terbatas sampai ada ketentuan lebih lanjut.

Pasal 4
S I F A T
Kepedulian Sosial, Kesadaran pribadi dengan penekanan semangat kejuangan.

BAB  II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
AZAS
SISKOMMAS Kecamatan Duren Sawit berazaskan :
Idiil                                   :  Pancasila
Struktural                         :  UUD 1945
Gerak pasal 30 UUD 1945  :    1.     Tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
                                             2.          Syarat-syarat tentang pembelaan Negara diatur dengan Undang-Undang.

Pasal 6
TUJUAN
Tujuan Siskommas adalah :
a.     Menjalin kerjasama dengan aparat pemerintah setempat Polsek Metro Duren Sawit khususnya bidang KAMTIBMAS dalam menyampaikan informasi sedini mungkin dengan baik dan benar serta dapat dipertanggung jawabkan.
b.     Mewujudkan rasa kepedulian sesama warga Negara Indonesia.
c.      Silaturahmi antar sesama anggota.
d.     Meningkatkan rasa kekeluargaan anggota dengan masyarakat.


BAB  III
KODE ETIK SISKOMMAS KECAMATAN DUREN SAWIT

Pasal 7
Anggota Siskommas berjiwa   :         Patriot, Perwira,   Ksatria, Jujur,      Setia, Disiplin serta Ramah

BAB  IV
KEANGGOTAAN, HAK dan KEWAJIBAN, SUSUNAN PENGURUS
Pasal 8
Anggota
Anggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit adalah Warga Negara Indonesia yang melaksanakan Sistim Komunikasi Masyarakat, dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pengurus.

Pasal 9
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban anggota Siskommas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 10
Susunan Pengurus
Untuk melaksanakan Orgasinsasi, perlu dibentuk Susunan Pengurus yang terdiri dari :
-     Pelindung
-     Pembina
-     Penasehat
-     Ketua (Korcam)
-     Wakil Ketua
-     Sekretaris
-     Wakil Sekretaris
-     Bendahara
-     Wakil Bendahara
-     Seksi        :         Operasional, Organisasi,         Sosial / Umum, Hubungan Masyarakat ,      Tehnik.      
-     Koordinator Tingkat Kelurahan (KORTIKEL).

BAB  V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 11
Pelindung                    :  -  Mengayomi dan melindungi seluruh kegiatan anggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
                                      -  Memberikan saran dan pendapat kepada Pengurus demi kemajuan Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
                                      -  Menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kepengurusan.     

Pembina                      :  -  Memberikan pembinaan kepada Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
                                      -  Memberikan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
                                      -  Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari bersama dengan Ketua Korcam melakukan pembinaan terhadap seluruh anggota diwilayah Kecamatan Duren Sawit.

Penasehat                   :  Memberikan saran dan pendapat kepada Pengurus demi kemajuan Siskommas Kecamatan Duren Sawit.

Ketua                          :  -  Memimpin dan mengendalikan organisasi Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
                                      -  Membuat Program Kerja Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
                                      -  Mengadakan koordinasi dengan aparat terkait.
                                      -  Melaporkan secara periodik kegiatan Siskommas kepada Pelindung dan Pembina.

Wakil Ketua               :  -  Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan, bekerja sama dengan Ketua dalam membina dan membangun Siskommas.
                                      -  Membantu tugas-tugas Ketua.
                                    -  Menduduki Jabatan Ketua apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas dan pindah alamat diluar Kecamatan Duren Sawit sampai masa bhakti berakhir.
                                      -  Bertanggung jawab kepada Ketua.
Sekretaris                   :  -  Menyelenggarakan kegiatan administrasi Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
                                      -  Menyelenggarakan persiapan rapat-rapat Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
                                      -  Bertanggung jawab kepada Ketua.

Wakil Sekretaris         :  -  Mewakili Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan.
                                      -  Membantu tugas-tugas Sekretaris.
                                      -  Menduduki Jabatan Sekretaris apabila Sekretaris tidak dapat menjalankan tugas dan pindah alamat diluar Kecamatan Duren Sawit sampai masa bhakti berakhir.

Bendahara                  :  -  Menerima, membukukan, menyimpan dan mengeluarkan keuangan Siskommas dengan persetujuan dari Ketua.
                                      -  Menyelenggarakan administrasi keuangan dengan baik, jujur, terbuka dan bertanggung jawab.
                                      -  Membuat laporan keuangan secara periodik dengan persetujuan Ketua untuk diketahi oleh anggota.
Wakil Bendahara        :  -  Mewakili Bendahara apabila Bendahara berhalangan.
                                      -  Membantu tugas-tugas Bendahara.
                                      -  Menduduki Jabatan Bendahara apabila Bendahara tidak dapat menjalankan tugas dan pindah alamat diluar Kecamatan Duren Sawit sampai masa bhakti berakhir.

Bidang Operasional    :  -  Pengerahan Kekuatan ( Perkuatan)
                                      -  Pengendalian tata cara berkomunikasi.
                                      -  Pemantauan Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian)
                                      -  Bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan kepada Wakil Ketua.
                                      -  Meningkatkan kegiatan Piket Frekwensi.
                                      -  Melakukan koordinasi dan laporan situasi dan kondisi wilayah Kecamatan Duren Sawit dari Kortikel ke Komando Polsek Metro Duren Sawit (Sawit 00).

Bidang Organisasi      :  -  Meningkatkan koordinasi antar organisasi masyarakat diwilayah Kecamatan Duren  Sawit.
                                      -  Pembinaan Anggota.
                                      -  Pengawasan organisasi keluar dan kedalam.
                                      -  Bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan kepada Wakil Ketua.

Bidang Sosial / Umum   :  -     Dalam bentuk sosial anggota maupun masyarakat umum.
                                      -  Mengupayakan kebutuhan perlengkapan anggota antara lain :
a.  Pakaian seragam serta atribut lainnya.
b.  Pemeliharaan serta teknisi Rig (Radio Panggil).
c.  Perangkat Komunikasi (HT) dll.

Bidang Humas            :  -  Mencari/mengumpulkan/ menya –
(Hubungan Masyarakat)      lurkan Informasi
                                      -  Promosi organisasi kedalam dan keluar.
                                      -  Pengembangan organisasi.
                                      -  Pengenalan organisasi keluar.
                                      -  Penyampaian informasi yang diterima dari Polres Metro Jakarta Timur maupun dari Polsek Metro Duren Sawit kepada anggota.

Bidang Tehnik            :  -  Tehnisi repeiter, Pemeliharaan dan Perbaikan repeiter, perangkat kominikasi, Penataan cara berkomunikasi yang benar cara menggunakan HT.
-  Bertanggung jawab kepada pengurus, memberikan laporan tentang komunikasi yang baik, mendeteksi gangguan repeiter, komunikasi yang baik.


BAB  VI
MUSYAWARAH (RAPAT)

Pasal 12

Musyawarah (Rapat) merupakan sarana menyampaikan pendapat timbal balik antara pengurus dengan anggota untuk mencapai mufakat antara lain :
-  Menetapkan AD / ART.
-  Menetapkan Program Kerja Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
-  Mengadakan evaluasi / penilaian terhadap laporan pertanggungan jawab Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
-  Memilih Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit masa bhakti berikutnya.
-  Mengadakan rapat rutin, rapat insidentil sesuai kebutuhan Organisasi Siskommas Kecamatan Duren Sawit.



BAB  VII
KEUANGAN

Pasal 13
Sumber Keuangan

Sumber keuangan Siskommas Kecamatan Duren Sawit berasal dari :
-     Uang Pangkal Anggota
-     Uang iuran anggota
-     Donatur diwilayah Kecamatan Duren Sawit
-     Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan hukum negara yang berlaku.
-     Sumbangan lain yang tidak mengikat.

 
 

BAB  VIII
LAMBANG SISKOMMAS
KECAMATAN DUREN SAWIT

Pasal 14
L O G O.




-  Logo Siskommas Kecamatan Duren Sawit adalah segi lima dan bagian pinggir segi lima bertuliskan kata  SISTIM KOMUNIKASI MASYARAKAT dan lokasi Wilayah POLRES METRO JAKARTA TIMUR.
-  Bagian dalam segi lima terdapat gambar tugu Monas serta awan diatasnya dan tulisan SISKOMMAS dibawah tugu.
-  Warna dasar logo hitam melambangkan warna umum masyarakat.
-  Segi lima dari logo menandakan bahwa Siskommas Kecamatan Duren Sawit berazaskan Pancasila.
-  Warna pinggir dan tulisan Siskommas berwarna merah menandakan kobaran semangat Siskommas yang selalu menyala.
-  Burung melambangkan pencari dan penyampai berita dan tidak terpengaruh terhadap awan yang melambangkan hambatan maupun tantangan atau kendala-kendala yang mungkin terjadi.
-  Tugu Monas melambangkan kebanggan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB  IX
PENUTUP

Pasal 15

Anggaran Dasar Siskommas Kecamatan Duren Sawit ditetapkan oleh Rapat Pengurus dan Anggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit pada tanggal 01  Juli  2011 dan ditanda tangani oleh Ketuas Siskommas Kecamatan Duren Sawit dan Ketua Kortikel di Wilayah Korcam Duren Sawit.

 

Ditetapkan di         :         J A K A R T A.
Pada tanggal : 01  Juli  2011


 

SISKOMMAS
POLSEK METRO DUREN SAWIT
K e t u a,



Y. V.  TURANGAN
                                                           NSP. 245