Sabtu, 13 Agustus 2011

ANGGARAN DASAR SISKOMMAS DUREN SAWIT

ANGGARAN DASAR (AD)
SISTIM KOMUNIKASI MASYARAKAT (SISKOMMAS)
KECAMATAN DUREN SAWIT - JAKARTA TIMUR


PEMBUKAAN
Masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat diwujudkan melalui tahap-tahap pembangunan secara menyeluruh dari berbagai sektor kehidupan.
Sistim Komunikasi Masyarakat merupakan sarana yang sangat penting didalam menyampaikan berita dari masyarakat untuk masyarakat dan kepada Instansi terkait secara cepat dan tepat demi menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya.
Dengan disorong rasa sosial yang tinggi serta rasa tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia, partisipasi aktif teknologi cepat dan tepat guna, dalam bentuk Sistim Komusikasi Masyarakat.
Pemerintah telah memberi wadah dalam berkomunikasi masyarakat terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, maka dibentuklan Organisasi Sistim Komunikasi Masyarakat dengan maksud melindungi kepentingan umum didalam kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

ACUAN POKOK :
1.  SKEP KAPOLRI, No : SKEP/661/XI/1992 ; Tanggal 26 Nopember 1992, dengan JUKLAP NO.POL : 42/XI/1992; Tanggal 26 Nopember 1992 ; Tentang Pembentukan POKDARKAMTIBMAS di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.  Addendum :
     SKEP KAPOLRI, No : SKEP/831/XI/2005; Tanggal 25 Nopember 2005; Tentang Pembinaan POKDARKAMTIBMAS.
3.  SKEP KAPOLRI, No : SKEP/737/X/2005 ; Tanggal 13 Oktober 2005 ; Tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan Tugas Polri.
4.  SKEP KAPOLRI, No : SKEP/433/VII/2006 ; Tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat (POLMAS).
5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008, Tentang Pedoman Dasar Strategi Dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

BAB  I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU DIDIRIKAN SERTA SIFAT.
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama SISTIM KOMUNIKASI MASYARAKAT yang disingkat “SISKOMMAS”

Pasal 2
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
SISKOMMAS berkedudukan di Wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pasal 3
JANGKA WAKTU
SISKOMMAS Kecamatan Duren Sawit berdiri dalam jangka waktu tidak terbatas sampai ada ketentuan lebih lanjut.

Pasal 4
S I F A T
Kepedulian Sosial, Kesadaran pribadi dengan penekanan semangat kejuangan.

BAB  II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
AZAS
SISKOMMAS Kecamatan Duren Sawit berazaskan :
Idiil                                   :  Pancasila
Struktural                         :  UUD 1945
Gerak pasal 30 UUD 1945  :    1.     Tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
                                             2.          Syarat-syarat tentang pembelaan Negara diatur dengan Undang-Undang.

Pasal 6
TUJUAN
Tujuan Siskommas adalah :
a.     Menjalin kerjasama dengan aparat pemerintah setempat Polsek Metro Duren Sawit khususnya bidang KAMTIBMAS dalam menyampaikan informasi sedini mungkin dengan baik dan benar serta dapat dipertanggung jawabkan.
b.     Mewujudkan rasa kepedulian sesama warga Negara Indonesia.
c.      Silaturahmi antar sesama anggota.
d.     Meningkatkan rasa kekeluargaan anggota dengan masyarakat.


BAB  III
KODE ETIK SISKOMMAS KECAMATAN DUREN SAWIT

Pasal 7
Anggota Siskommas berjiwa   :         Patriot, Perwira,   Ksatria, Jujur,      Setia, Disiplin serta Ramah

BAB  IV
KEANGGOTAAN, HAK dan KEWAJIBAN, SUSUNAN PENGURUS
Pasal 8
Anggota
Anggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit adalah Warga Negara Indonesia yang melaksanakan Sistim Komunikasi Masyarakat, dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pengurus.

Pasal 9
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban anggota Siskommas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 10
Susunan Pengurus
Untuk melaksanakan Orgasinsasi, perlu dibentuk Susunan Pengurus yang terdiri dari :
-     Pelindung
-     Pembina
-     Penasehat
-     Ketua (Korcam)
-     Wakil Ketua
-     Sekretaris
-     Wakil Sekretaris
-     Bendahara
-     Wakil Bendahara
-     Seksi        :         Operasional, Organisasi,         Sosial / Umum, Hubungan Masyarakat ,      Tehnik.      
-     Koordinator Tingkat Kelurahan (KORTIKEL).

BAB  V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 11
Pelindung                    :  -  Mengayomi dan melindungi seluruh kegiatan anggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
                                      -  Memberikan saran dan pendapat kepada Pengurus demi kemajuan Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
                                      -  Menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kepengurusan.     

Pembina                      :  -  Memberikan pembinaan kepada Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
                                      -  Memberikan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
                                      -  Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari bersama dengan Ketua Korcam melakukan pembinaan terhadap seluruh anggota diwilayah Kecamatan Duren Sawit.

Penasehat                   :  Memberikan saran dan pendapat kepada Pengurus demi kemajuan Siskommas Kecamatan Duren Sawit.

Ketua                          :  -  Memimpin dan mengendalikan organisasi Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
                                      -  Membuat Program Kerja Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
                                      -  Mengadakan koordinasi dengan aparat terkait.
                                      -  Melaporkan secara periodik kegiatan Siskommas kepada Pelindung dan Pembina.

Wakil Ketua               :  -  Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan, bekerja sama dengan Ketua dalam membina dan membangun Siskommas.
                                      -  Membantu tugas-tugas Ketua.
                                    -  Menduduki Jabatan Ketua apabila Ketua tidak dapat menjalankan tugas dan pindah alamat diluar Kecamatan Duren Sawit sampai masa bhakti berakhir.
                                      -  Bertanggung jawab kepada Ketua.
Sekretaris                   :  -  Menyelenggarakan kegiatan administrasi Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
                                      -  Menyelenggarakan persiapan rapat-rapat Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
                                      -  Bertanggung jawab kepada Ketua.

Wakil Sekretaris         :  -  Mewakili Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan.
                                      -  Membantu tugas-tugas Sekretaris.
                                      -  Menduduki Jabatan Sekretaris apabila Sekretaris tidak dapat menjalankan tugas dan pindah alamat diluar Kecamatan Duren Sawit sampai masa bhakti berakhir.

Bendahara                  :  -  Menerima, membukukan, menyimpan dan mengeluarkan keuangan Siskommas dengan persetujuan dari Ketua.
                                      -  Menyelenggarakan administrasi keuangan dengan baik, jujur, terbuka dan bertanggung jawab.
                                      -  Membuat laporan keuangan secara periodik dengan persetujuan Ketua untuk diketahi oleh anggota.
Wakil Bendahara        :  -  Mewakili Bendahara apabila Bendahara berhalangan.
                                      -  Membantu tugas-tugas Bendahara.
                                      -  Menduduki Jabatan Bendahara apabila Bendahara tidak dapat menjalankan tugas dan pindah alamat diluar Kecamatan Duren Sawit sampai masa bhakti berakhir.

Bidang Operasional    :  -  Pengerahan Kekuatan ( Perkuatan)
                                      -  Pengendalian tata cara berkomunikasi.
                                      -  Pemantauan Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian)
                                      -  Bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan kepada Wakil Ketua.
                                      -  Meningkatkan kegiatan Piket Frekwensi.
                                      -  Melakukan koordinasi dan laporan situasi dan kondisi wilayah Kecamatan Duren Sawit dari Kortikel ke Komando Polsek Metro Duren Sawit (Sawit 00).

Bidang Organisasi      :  -  Meningkatkan koordinasi antar organisasi masyarakat diwilayah Kecamatan Duren  Sawit.
                                      -  Pembinaan Anggota.
                                      -  Pengawasan organisasi keluar dan kedalam.
                                      -  Bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan kepada Wakil Ketua.

Bidang Sosial / Umum   :  -     Dalam bentuk sosial anggota maupun masyarakat umum.
                                      -  Mengupayakan kebutuhan perlengkapan anggota antara lain :
a.  Pakaian seragam serta atribut lainnya.
b.  Pemeliharaan serta teknisi Rig (Radio Panggil).
c.  Perangkat Komunikasi (HT) dll.

Bidang Humas            :  -  Mencari/mengumpulkan/ menya –
(Hubungan Masyarakat)      lurkan Informasi
                                      -  Promosi organisasi kedalam dan keluar.
                                      -  Pengembangan organisasi.
                                      -  Pengenalan organisasi keluar.
                                      -  Penyampaian informasi yang diterima dari Polres Metro Jakarta Timur maupun dari Polsek Metro Duren Sawit kepada anggota.

Bidang Tehnik            :  -  Tehnisi repeiter, Pemeliharaan dan Perbaikan repeiter, perangkat kominikasi, Penataan cara berkomunikasi yang benar cara menggunakan HT.
-  Bertanggung jawab kepada pengurus, memberikan laporan tentang komunikasi yang baik, mendeteksi gangguan repeiter, komunikasi yang baik.


BAB  VI
MUSYAWARAH (RAPAT)

Pasal 12

Musyawarah (Rapat) merupakan sarana menyampaikan pendapat timbal balik antara pengurus dengan anggota untuk mencapai mufakat antara lain :
-  Menetapkan AD / ART.
-  Menetapkan Program Kerja Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
-  Mengadakan evaluasi / penilaian terhadap laporan pertanggungan jawab Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit.
-  Memilih Pengurus Siskommas Kecamatan Duren Sawit masa bhakti berikutnya.
-  Mengadakan rapat rutin, rapat insidentil sesuai kebutuhan Organisasi Siskommas Kecamatan Duren Sawit.



BAB  VII
KEUANGAN

Pasal 13
Sumber Keuangan

Sumber keuangan Siskommas Kecamatan Duren Sawit berasal dari :
-     Uang Pangkal Anggota
-     Uang iuran anggota
-     Donatur diwilayah Kecamatan Duren Sawit
-     Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan hukum negara yang berlaku.
-     Sumbangan lain yang tidak mengikat.

 
 

BAB  VIII
LAMBANG SISKOMMAS
KECAMATAN DUREN SAWIT

Pasal 14
L O G O.




-  Logo Siskommas Kecamatan Duren Sawit adalah segi lima dan bagian pinggir segi lima bertuliskan kata  SISTIM KOMUNIKASI MASYARAKAT dan lokasi Wilayah POLRES METRO JAKARTA TIMUR.
-  Bagian dalam segi lima terdapat gambar tugu Monas serta awan diatasnya dan tulisan SISKOMMAS dibawah tugu.
-  Warna dasar logo hitam melambangkan warna umum masyarakat.
-  Segi lima dari logo menandakan bahwa Siskommas Kecamatan Duren Sawit berazaskan Pancasila.
-  Warna pinggir dan tulisan Siskommas berwarna merah menandakan kobaran semangat Siskommas yang selalu menyala.
-  Burung melambangkan pencari dan penyampai berita dan tidak terpengaruh terhadap awan yang melambangkan hambatan maupun tantangan atau kendala-kendala yang mungkin terjadi.
-  Tugu Monas melambangkan kebanggan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB  IX
PENUTUP

Pasal 15

Anggaran Dasar Siskommas Kecamatan Duren Sawit ditetapkan oleh Rapat Pengurus dan Anggota Siskommas Kecamatan Duren Sawit pada tanggal 01  Juli  2011 dan ditanda tangani oleh Ketuas Siskommas Kecamatan Duren Sawit dan Ketua Kortikel di Wilayah Korcam Duren Sawit.

 

Ditetapkan di         :         J A K A R T A.
Pada tanggal : 01  Juli  2011


 

SISKOMMAS
POLSEK METRO DUREN SAWIT
K e t u a,



Y. V.  TURANGAN
                                                           NSP. 245

Tidak ada komentar:

Posting Komentar